Siaran Live ASN Bandung Barat Bahas “Komisi Satu Persen”, Inspektorat Turun Tangan
Bandung, NHT - Aksi siaran langsung (live) di media sosial (medsos? yang dilakukan seorang pegawai Pemkab Bandung Barat berujung pada pemeriksaan disiplin. Aktivitas tersebut menjadi sorotan setelah dalam rekaman siaran terdengar pembicaraan mengenai “komisi satu persen”.
Pegawai berinisial IYP, yang berstatus PPPK Paruh Waktu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat, diketahui melakukan siaran langsung saat jam kedinasan.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran berat.
“Kalau memang terjadi pelanggaran berat, kita akan memutuskan kontrak,” kata Jeje di RSUD Cikalongwetan, Bandung Barat, Senin (10/08/2026).
Menurut Jeje, pemeriksaan tidak hanya menyangkut aktivitas siaran langsung saat jam kerja, tetapi juga menelusuri isi percakapan mengenai komisi yang terdengar dalam rekaman tersebut.
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat telah diperintahkan untuk memeriksa secara mendalam, termasuk memastikan waktu siaran dan konteks pembicaraan mengenai uang jasa tersebut.
“Ada potensi melanggar kode etik. Saya perintahkan Inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam, sementara tadi pagi sudah diperiksa,” ujar Jeje.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Jeje mengungkapkan, gubernur telah menghubunginya untuk memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius.
“Pak Gubernur sudah menelepon saya beberapa hari lalu. Sebenarnya sebelum ditelepon, saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, IYP diketahui telah memberikan klarifikasi mengenai statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Hingga kini, Pemkab Bandung Barat masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam kasus tersebut.
Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi pemutusan kontrak menjadi salah satu opsi yang disampaikan Bupati Bandung Barat. (**)
