/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Potensi Kerugian Negara Rp129 Miliar, Polda Sumbar Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara untuk PLTU Ombilin


Padang, NHT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kerja sama pengadaan batu bara antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dengan tiga perusahaan pemasok selama periode 2020 hingga 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumbar, mengatakan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara.

"Dari laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan," ujar Susmelawati.

Dalam penyelidikan awal, penyidik memfokuskan perhatian pada tiga perusahaan pemasok, yakni CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN), CV Tahiti Coal (TC), serta konsorsium PT Mivagio Coal Indonesia (MCI) bersama PT Nusa Alam Lestari (NAL).

CV Putri Surya Pratama Natural beralamat di Jalan HM Yamin, SH, Talawi, Kota Sawahlunto. Sementara CV Tahiti Coal berkedudukan di Jalan Khatib Sulaiman, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Adapun PT Mivagio Coal Indonesia beralamat di Jalan Sersan Wahab Nomor 2016, Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, sedangkan PT Nusa Alam Lestari beralamat di Jalan S. Parman Nomor 103A, Kota Padang.

Menurut penyidik, ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban pengiriman batu bara berdampak pada operasional pembangkit listrik di UPB Ombilin. Pasokan yang jauh di bawah kebutuhan membuat pembangkit tidak dapat beroperasi secara optimal.

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pendalaman sementara menunjukkan pihak perusahaan menyampaikan sejumlah alasan atas tidak terpenuhinya kontrak pengiriman batu bara.

Beberapa alasan yang dikemukakan antara lain kendala operasional di lokasi tambang, tingginya curah hujan yang menghambat aktivitas penambangan, hingga penutupan tambang batu bara bawah tanah pada akhir 2022.

Namun demikian, penyidik menilai alasan tersebut masih harus diverifikasi karena berdampak langsung terhadap pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik milik PLN.

Berdasarkan hasil audit sementara, dugaan kekurangan pasokan batu bara tersebut menyebabkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp129 miliar. Nilai tersebut masih akan didalami seiring berjalannya proses penyelidikan.

Polda Sumbar juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pelapor maupun perwakilan tiga perusahaan yang diduga terkait. Namun hingga kini, para pihak tersebut belum memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

"Pelapor sudah kami undang kembali untuk dimintai keterangan dan menyatakan akan hadir karena saat ini berada di luar provinsi. Begitu juga dengan pihak perusahaan, mereka akan kami panggil kembali untuk dimintai klarifikasi," kata Susmelawati.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di lingkungan PLN yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera.

Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, serta melengkapi alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polda Sumbar menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap dugaan penyimpangan serta menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Putra)