/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru Usai Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU FA








Jakarta, NHT - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, bahwa penerbitan sprindik tersebut sekaligus menegaskan status FA tetap sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” ujar Anang Supriatna, Rabu (15/07/2026).

Anang menegaskan, sejak diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia dalam penanganan perkara telah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis dan kolaboratif bersama penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi. Mitra kami di Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses penyidikan,” katanya.

Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus yang beranggotakan sembilan orang. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan aparat yang sebelumnya memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung RI menyatakan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. (Domi Lewuk)