/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Protes Rekonstruksi Bangunan PT Hanan Mekar Jaya Karya di Panongan, Klaim Rumah Retak dan Tak Pernah Dilibatkan


Tangerang, NHT - Aktivitas rekonstruksi bangunan milik PT Hanan Mekar Jaya Karya di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menuai protes dari warga sekitar. Bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat produksi karung itu dikabarkan akan dialihfungsikan menjadi pabrik selang.

Warga menduga aktivitas proyek telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, di antaranya getaran yang menyebabkan keretakan pada sejumlah rumah. Selain itu, mereka mengaku tidak pernah dilibatkan maupun menerima sosialisasi terkait persetujuan lingkungan sebelum proyek dimulai.

Salah seorang warga, Muhamad Baehaki, meminta perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

“Rumah saya mengalami retak akibat aktivitas pembangunan. Hampir setiap hari kami juga terganggu oleh aktivitas proyek. Kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan terkait lingkungan. Kami meminta perusahaan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak,” ujar Baehaki.

Menurut warga, proyek tetap berjalan tanpa adanya pemberitahuan maupun pelibatan masyarakat yang berpotensi terdampak secara langsung.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, pihak manajemen PT Hanan Mekar Jaya Karya tidak berada di tempat. Seorang pekerja proyek mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan maupun keberadaan pimpinan perusahaan.

“Hari ini tidak ada pimpinan. Hari Minggu kegiatan dihentikan, tidak ada pekerjaan. Saya kurang tahu soal perizinan. Sebaiknya hari Senin datang lagi,” ujar pekerja tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Hanan Mekar Jaya Karya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun dugaan belum dilaksanakannya pelibatan masyarakat dalam proses persetujuan lingkungan.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa masyarakat yang terdampak berhak memperoleh informasi dan dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk pelibatan masyarakat dapat berbeda, bergantung pada jenis kegiatan dan dokumen lingkungan yang diwajibkan.

Apabila dari hasil pemeriksaan instansi berwenang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai unsur tindak pidana yang dibuktikan dalam proses hukum.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi ke lokasi proyek, memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan lingkungan, serta memediasi penyelesaian atas dampak yang dialami masyarakat. (Luky)