Peredaran Rokok Ilegal “Slava Hitam” di Sumbar Mulai Terkuak, Aparat Lakukan Pengejaran Intensif
Padang, NHT – Teka-teki di balik masifnya peredaran rokok ilegal merek Slava Hitam di Sumatera Barat mulai menemukan titik terang. Tim gabungan dari Bea Cukai Padang bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap jaringan distributor yang diduga menjadi aktor utama dibalik peredaran tersebut.
Rokok tanpa pita cukai ini diketahui telah beredar luas, menyasar warung-warung kecil di wilayah Padang, Pariaman hingga kawasan pesisir selatan.
Dalam keterangannya, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa tidak akan ada lagi toleransi terhadap praktik ilegal tersebut.
“Kami sudah memetakan jalur distribusi Slava Hitam ini. Ini bukan lagi soal pedagang kecil, melainkan jaringan terorganisir dengan pemain besar di belakangnya. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) telah kami kerahkan untuk menyisir gudang-gudang transit,” tegas perwakilan Bea Cukai.
Ia juga memperingatkan para pelaku agar tidak mencoba menyembunyikan stok, karena ancaman pidana penjara hingga 5 tahun sudah menanti.
Langkah tegas ini diambil guna mempersempit ruang gerak para pelaku yang selama ini beroperasi dibawah radar.
Senada dengan itu, pihak kepolisian yang tergabung dalam Satgas pengawasan barang ilegal menyatakan kesiapan penuh untuk bertindak di lapangan, khususnya terhadap kendaraan logistik yang mencurigakan.
“Kami memback-up penuh Bea Cukai. Instruksi pimpinan jelas: berantas segala bentuk peredaran barang ilegal yang merugikan negara. Identitas para kurir dan agen sudah kami kantongi. Jika tertangkap di lapangan, akan langsung diamankan bersama armadanya,” ujar salah satu perwira kepolisian.
Para pelaku distribusi kini berada dalam tekanan besar. Mereka dihadapkan pada pilihan tegas: menghentikan aktivitas atau menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa:
* Pidana penjara maksimal 5 tahun bagi penjual maupun penyimpan.
* Denda hingga 10 kali nilai cukai, yang berpotensi melumpuhkan usaha.
* Penyitaan kendaraan yang digunakan untuk distribusi sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga mengingatkan pemilik warung agar lebih waspada, karena mereka menjadi pihak yang paling rentan terjaring dalam operasi penindakan.
“Jangan menerima titipan barang dari sales yang tidak jelas. Jika ditemukan di etalase, pemilik warung tetap bertanggung jawab secara hukum,” tambahnya.
Operasi pasar secara mendadak pun akan digelar diberbagai titik, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong.
Dengan sinergi kuat antara Bea Cukai dan Kepolisian, peredaran rokok ilegal Slava Hitam di Sumatera Barat kini semakin terdesak.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, demi mempercepat penindakan dan menjaga stabilitas ekonomi daerah. (Tim)
