Kejati Sumbar Sita Rp3 Miliar dari Dugaan Korupsi Dermaga Bajau Siberut Mentawai
Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Dedie Tri Hariyadi, SH, MH membenarkan adanya penyitaan uang Rp3 Miliar dari kasus dugaan korupsi Pembangunan Dermaga Bajau di Mentawai.
“Penyitaan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026 dari seorang saksi berinisial KH yang menjabat sebagai Komisaris PT HJS, perusahaan yang menjadi kontraktor penyedia pembangunan dermaga tersebut,” ucap Dedie Tri Hariyadi kepada awak media, Rabu (08/06/2026).
Setelah dilakukan penyitaan, lanjut Dedie Tri Hariyadi, uang senilai Rp3 miliar itu langsung disimpan ke dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumbar sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.
Ia menjelaskan, bahwa penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti dalam proses hukum.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah pengamanan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Dedie Tri Hariyadi.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Didie Tri Hariyadi. (Alwis Ray)
