/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe De'Clan dan Koin Money Changer Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara

Jakarta, NHT - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di 8 (delapan) lokasi pada Rabu (08/07/26). Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe De'CLAN Signature dan Koin Money Changer. 

‎Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

‎Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani penyidik.

‎“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujar Totok. 

‎Ia menjelaskan, penyidikan mencakup dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang disebut pernah memicu pemadaman listrik massal (blackout), dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam kurun 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. 

‎Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menyampaikan, bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan terkait dugaan korupsi yang melibatkan tindak pidana pencucian uang dan dugaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode 2020 hingga 2025. 

‎Menurut Victor, penyidik menjerat perkara tersebut dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

‎Ia menambahkan, penggeledahan di 8 (delapan) lokasi merupakan bagian dari upaya pemenuhan alat bukti. Dari delapan lokasi tersebut, 2 (dua) titik yang dipublikasikan kepada media adalah Cafe De'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

‎Penyidik menyatakan perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai. (Domi Lewuk)