Dugaan Pungli Verifikasi LKD di PTKIS Sumbar Dilaporkan ke Kejari Padang
Padang, NHT - Pengurus Wilayah Komunitas Aktif Muda Indonesia Sumatera Barat (PW KAMI) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut terkait proses verifikasi Laporan Kinerja Dosen (LKD) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah Kopertais Wilayah VI Sumatera Barat. Laporan itu disampaikan ke Kejaksaan Negeri Padang pada Jum'at (10/04/26).
Laporan bernomor 92/PW.KAMI.SB/IV/2026 tersebut, menurut pelapor, memuat dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, dan pungutan liar yang disebut berlangsung terstruktur.
Kabid Pergerakan PW KAMI Sumbar., Khairul Anas mengatakan, kami telah menerima keterangan dari sejumlah dosen yang mengaku diminta menyetor Rp.50.000,- per semester kepada oknum tertentu agar proses administrasi verifikasi LKD berjalan lancar.
Praktik ini, menurut Khairul Anas, diduga telah berlangsung sekitar 5 (lima) tahun terakhir.
”Sebagian dosen merasa berada dalam posisi sulit dan terpaksa mengikuti alur tersebut karena khawatir urusan administrasi mereka dipersulit jika menolak,” kata Khairul Anas kepada awak media, Jum'at (10/04/26).
Nama inisial MK disebut dalam laporan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga, terkait tanggung jawab pengawasan terhadap tenaga pendidik dibawah kewenangannya.
PW KAMI Sumbar menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum.
Khairul Anas menyampaikan, pelaporan ke Kejari Padang ini merupakan langkah taktis agar penanganan perkara fokus pada level operasional yang berdampak langsung pada dosen. Hal ini juga disebut berkaitan dengan dinamika penanganan perkara lain ditingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
“Kami telah menyerahkan satu berkas yang berisi dokumen transaksi serta pernyataan tertulis dari sejumlah dosen untuk memperkuat laporan,” ungkap Khairul Anas.
Khairul Anas menerangkan, status laporan ini adalah pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, khususnya di Kejari Padang, untuk menguji kebenaran materiil dari aduan ini.
“Penting bagi kita semua memandang setiap pihak yang disebut tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum berkekuatan tetap,” tegas Khairul Anas.
PW KAMI Sumbar juga mendesak Kejaksaan Negeri Padang segera menindaklanjuti laporan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para dosen dari praktik oknum yang dinilai merugikan dunia pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait maupun nama inisial yang disebut, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (Putra)
