/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejaksaan RI Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro



‎Jakarta, NHT - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melelang 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Lelang Barang Rampasan Negara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.
‎Lelang dilaksanakan secara e-Auction open bidding atau penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui situs https://lelang.go.id. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
‎Proses pelaksanaan lelang akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.
‎Aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi. Pelelangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
‎Untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menggelar sosialisasi tata cara mengikuti lelang secara daring melalui aplikasi Zoom dalam dua sesi, yaitu:
· ‎Jum'at, 17 Juli 2026, pukul 09.00–11.00 WIB (Meeting ID: 831 1391 5625, Passcode: 584937).
· ‎Jum'at, 24 Juli 2026, pukul 09.00–11.00 WIB (Meeting ID: 891 7212 9598, Passcode: 616054).
‎Selain itu, peserta juga dapat mengikuti kegiatan aanwijzing atau peninjauan objek lelang yang dilaksanakan di Apartemen South Hills, Jalan Denpasar Raya Kavling 5–7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 20–22 Juli 2026 pukul 10.00–14.00 WIB.
‎Dalam pengumumannya, Badan Pemulihan Aset menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) beserta segala risiko, kekurangan, maupun cacat fisik dan nonfisik yang melekat pada objek tersebut.
‎Informasi mengenai daftar unit yang dilelang dapat diakses melalui akun Instagram @info_lelang_BPA.
‎Adapun total nilai limit dari keseluruhan 90 unit apartemen yang akan dilelang mencapai Rp219.779.226.669. Hasil penjualan aset tersebut ditargetkan menjadi bagian dari penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme lelang Barang Rampasan Negara. (Domi Lewuk)