/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proyek IJD Paojepe-Awo Rp40,7 Miliar Disorot, KJI Wajo Pertanyakan Dasar Harga Satuan


Wajo, NHT –
Anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan jalan semestinya menghasilkan infrastruktur yang kokoh dan berkualitas. Namun, proyek Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) ruas Paojepe-Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kini mendapat sorotan.

Bukan hanya mengenai kondisi fisik pekerjaan, Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kabupaten Wajo juga mempertanyakan dasar penetapan harga satuan dalam proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp40,7 miliar tersebut.

Pertanyaan itu rencananya akan disampaikan secara resmi kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan.

Pengurus KJI Wajo, Harry Goa mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat permintaan klarifikasi terkait dasar penyusunan dan penetapan harga satuan sejumlah item pekerjaan dalam proyek yang dikerjakan PT Mareraya Muktijaya Prima tersebut.

Harga Satuan Jadi Sorotan

Menurut Harry, KJI mencermati sejumlah komponen pekerjaan dalam proyek tersebut, mulai dari pondasi jalan, drainase, pekerjaan penimbunan, batu pecah hingga lapisan badan jalan.

Dari pengamatan awal, terdapat sejumlah angka dalam dokumen pekerjaan yang menurut KJI perlu mendapatkan penjelasan lebih terbuka apabila dibandingkan dengan volume, jenis pekerjaan serta kondisi fisik yang terlihat di lapangan.

Namun, KJI menegaskan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan.

Justru, menurut Harry, diperlukan pemeriksaan dan audit untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.

“Kami melihat adanya indikasi ketidakwajaran harga. Selisih antara nilai yang dibayarkan dengan lingkup yang dikerjakan terasa terlalu besar. Apakah angka-angka tersebut masih wajar dan dapat dipertanggungjawabkan? Hal ini nanti harus dibuktikan oleh pihak berwenang bersama pemeriksaan mutu fisik,” ujar Harry Goa, Selasa (25/8/2026).

Bukan Sekadar Menghitung Material

Harry menegaskan, pemeriksaan proyek infrastruktur tidak cukup hanya dengan melihat besaran anggaran.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus diperiksa secara bersamaan, mulai dari volume pekerjaan, spesifikasi material, kualitas, ketebalan setiap lapisan hingga hasil akhir konstruksi.

Seluruhnya kemudian perlu dibandingkan dengan dokumen perencanaan, kontrak, RKS dan standar teknis yang menjadi acuan pekerjaan.

“Kita butuh audit yang teliti guna memastikan apakah bangunan yang sudah berdiri benar-benar dibangun sesuai spesifikasi teknis, standar dan ketentuan yang disepakati,” katanya.

Dengan demikian, kata Harry, persoalannya bukan sekadar apakah suatu pekerjaan dinilai mahal atau murah.

Pertanyaan utamanya adalah apakah anggaran negara yang dibayarkan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai dengan nilai dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KJI Wajo Minta Dasar Harga Satuan Dibuka

KJI Wajo juga akan meminta penjelasan mengenai dasar penyusunan harga satuan masing-masing item pekerjaan.

Hal tersebut dinilai penting karena proyek menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar sehingga setiap komponen pembiayaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika harga satuan disusun berdasarkan analisis dan ketentuan yang berlaku, KJI menilai dasar perhitungannya semestinya dapat dijelaskan secara transparan.

Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan, perbedaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

“Hanya melalui pengujian mutu beserta pemeriksaan yang mendalam kita dapat mengetahui apakah ada penyimpangan yang merupakan pelanggaran aturan maupun perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Harry.

Ia juga mendorong agar mutu konstruksi diperiksa berdasarkan standar teknis yang berlaku.

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak atau standar teknis, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

KJI Wajo Berencana Minta Pemeriksaan BPK RI

Langkah KJI Wajo tidak berhenti pada permintaan klarifikasi kepada BBPJN Sulsel. KJI Wajo juga berencana menyampaikan permintaan pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan yang didorong meliputi perbandingan antara dokumen perencanaan dan kontrak dengan kondisi fisik proyek.

Aspek yang dinilai perlu diperiksa antara lain volume pekerjaan, jenis dan kualitas material, ketebalan lapisan, spesifikasi teknis serta mutu hasil pekerjaan.

“Perbedaan mutu maupun spesifikasi yang tertera dalam kontrak dibandingkan hasil fisik yang ada di lapangan adalah salah satu saluran yang perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat biaya yang tidak wajar maupun penggelembungan anggaran,” kata Harry.

Meski demikian, KJI Wajo menegaskan, bahwa istilah mark-up maupun dugaan kerugian negara tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi.

Hasil pemeriksaan nantinya yang akan menentukan apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan mutu, kelebihan pembayaran, atau indikasi pelanggaran hukum.

Rp40,7 Miliar Uang Negara, Publik Berhak Tahu

Proyek IJD Paojepe-Awo pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang angka. Didalamnya terdapat anggaran publik sekitar Rp40,7 miliar yang penggunaannya patut dipertanggungjawabkan secara transparan.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dihitung, untuk apa dibelanjakan, serta apakah hasil pekerjaan yang diterima negara sesuai dengan nilai kontraknya.

Jalan yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah bukan hanya dituntut selesai secara administratif.

Jalan tersebut harus kuat saat dilalui, memenuhi standar teknis, memiliki umur layanan yang layak, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, KJI Wajo memilih menempuh jalur resmi dengan meminta penjelasan kepada BBPJN Sulsel serta mendorong pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Sebab dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah, pertanyaan publik bukanlah gangguan.

Transparansi justru merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari BBPJN Sulsel maupun PT Mareraya Muktijaya Prima terkait sorotan dan permintaan klarifikasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BBPJN Sulsel, PT Mareraya Muktijaya Prima, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional. (Tim)