KPK RI Tahan Empat Pelaku Baru Kasus Dugaan Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni
Jakarta, NHT - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menahan 4 (empat) pelaku dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi pada asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada periode 2015–2020.
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial UHS, EYT, YHP, dan ZC.
UHS diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018. Sementara EYT merupakan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 hingga Mei 2015. Adapun YHP dan ZC merupakan pihak swasta.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jum'at (31/07/2026).
Keempat pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK RI.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan 2 (dua) pelaku, yakni SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018 yang kemudian menjabat Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019 serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, dan TSP dari pihak swasta.
Kedua terdakwa tersebut telah menjalani proses persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK RI terhadap dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (Domi Lewuk)
