/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPMB Banyuwangi Disorot, RKB Pertanyakan Kursi Kosong dan Ketepatan Jalur Afirmasi


Banyuwangi, NHT – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendapat sorotan dari Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB).

Ada dua persoalan yang menjadi perhatian utama, yakni masih adanya kursi belajar yang disebut belum terisi setelah proses penerimaan ditutup serta dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penerapan jalur afirmasi.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua RKB, Hakim Said, SH, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kamis (30/07/2026).

Dalam forum tersebut, Hakim Said menyampaikan bahwa RKB menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Diantaranya, adanya calon peserta didik yang memiliki nilai akademik baik dan memenuhi ketentuan domisili, namun tidak diterima di sekolah negeri yang dituju.

Disisi lain, RKB mengaku menerima informasi bahwa masih terdapat kuota atau rombongan belajar (rombel) disejumlah sekolah yang belum terisi penuh.

“Banyak siswa yang nilainya bagus, domisilinya sesuai, tetapi tidak diterima di sekolah negeri pilihan. Sementara disejumlah sekolah masih ada kuota yang belum terisi. Ketika orang tua meminta agar kursi kosong tersebut dapat dimanfaatkan, jawabannya adalah sistem sudah ditutup,” ujar Hakim Said.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi karena menyangkut akses masyarakat terhadap pendidikan negeri.

RKB mempertanyakan apakah pelaksanaan SPMB semata-mata berorientasi pada penyelesaian tahapan administrasi atau juga memastikan kapasitas pendidikan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Apakah tujuan SPMB hanya menyelesaikan proses administrasi, atau benar-benar memastikan akses pendidikan seluas-luasnya? Lebih baik seluruh kuota dimanfaatkan oleh anak-anak yang membutuhkan daripada bangku sekolah tetap kosong,” katanya.

Jalur Afirmasi Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan kuota, RKB juga menyoroti pelaksanaan jalur afirmasi. Jalur tersebut dinilai perlu dipastikan benar-benar diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Hakim Said mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan ketepatan sasaran penerima jalur afirmasi.

Atas laporan tersebut, RKB mendorong adanya penjelasan dan verifikasi secara terbuka mengenai mekanisme penetapan penerima.

“Kami meminta kejelasan apakah seluruh penerima jalur afirmasi benar-benar berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria sesuai data yang berlaku, seperti DTKS atau DTSEN. Jika ditemukan penerima yang tidak memenuhi persyaratan, maka perlu dilakukan evaluasi karena berpotensi mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

RKB juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi memberikan penjelasan mengenai jumlah kuota keseluruhan, jumlah kursi yang masih kosong setelah proses SPMB, serta mekanisme verifikasi peserta didik pada jalur afirmasi.

Dorong Evaluasi dan Solusi

Melalui RDP tersebut, RKB mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk meminta penjelasan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan, melakukan penelusuran terhadap data penerimaan serta mengevaluasi pelaksanaan jalur afirmasi.

RKB juga meminta agar kemungkinan pemanfaatan kembali kursi belajar yang masih kosong dikaji, sepanjang hal tersebut dimungkinkan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Kami berharap ada solusi konkret. Jangan sampai masih ada bangku sekolah negeri yang kosong sementara di sisi lain terdapat anak-anak yang belum memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan. Jalur afirmasi harus benar-benar menjadi jalan bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai tujuan pembentukannya,” tutur Hakim Said.

RKB berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi dan penyediaan data yang transparan.

Dengan demikian, pelaksanaan SPMB di Banyuwangi diharapkan mampu memberikan akses pendidikan yang adil sekaligus memastikan seluruh kebijakan penerimaan murid berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan RKB dalam RDP tersebut. (Ikhsan/Deni)