Lahan Gembala Desa Perintis Makmur Tebo Diduga Jadi Lokasi PETI, Pemdes Siapkan Langkah
Tebo, NHT - Surat Edaran Bupati Tebo Agus Rubiyanto terkait larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau dompeng kembali menjadi perhatian. Surat Edaran yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026 tersebut mencakup larangan aktivitas PETI, baik di lahan milik pribadi maupun lahan milik pemerintah.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menegaskan larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam aktivitas PETI.
Namun, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI justru mencuat dari Desa Perintis Makmur, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Lahan Gembala, yang berstatus sebagai lahan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Perintis Makmur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Lahan Gembala yang berada di kawasan Jalan 5 tersebut diduga dimanfaatkan oleh warga setempat untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Sekretaris Desa (Sekdes) Perintis Makmur, Muhtar, membenarkan bahwa Lahan Gembala tersebut merupakan aset Pemdes Perintis Makmur.
Menurut Muhtar, lahan tersebut memiliki luas kurang lebih 40 hektare dan membentang mulai dari Jalan 5 hingga Jalan 9.
“Lahan Gembala ini milik Pemdes Perintis Makmur, luasnya kurang lebih 40 hektare, membentang dari Jalan 5 sampai Jalan 9,” ujar Muhtar.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Perintis Makmur, Nasaruddin, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Meski demikian, Nasaruddin mengatakan dirinya pernah mendatangi kawasan Jalan 5 ujung ketika melakukan peninjauan tapal batas desa pascapemekaran.
Saat berada di lokasi, ia mengaku sempat melihat peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Namun, menurutnya, peralatan tersebut saat itu tidak sedang beroperasi karena kondisi lokasi sedang terendam banjir.
“Terkait info ada PETI di Lahan Gembala ini, kami akan kumpulkan semua perangkat desa dan sekalian merapatkan adanya SE Bupati Tebo tentang larangan PETI ini,” kata Nasaruddin.
Pernyataan tersebut menunjukkan Pemdes Perintis Makmur akan melakukan pembahasan internal menyikapi informasi dugaan aktivitas PETI di kawasan Lahan Gembala.
Terlebih, lahan tersebut disebut sebagai aset pemerintah desa dan berada dalam kawasan yang tergambar dalam peta desa.
Pemdes diharapkan dapat segera memastikan kondisi di lapangan serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Tebo terkait larangan aktivitas PETI.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai pihak yang melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut serta langkah penertiban lebih lanjut masih menunggu hasil klarifikasi dan pembahasan dari pihak Pemerintah Desa Perintis Makmur serta instansi terkait. (Tim)
