/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Septik Tank Rp5,8 Miliar di Tanah Datar Diduga Dibebani Pungutan Rp1,3 Juta per Penerima


Tanah Datar, NHT –
Pelaksanaan Program Tangki Septik Individual Skala Pedesaan (TSISP) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tanah Datar mulai mendapat sorotan. Selain persoalan pelaksanaan kegiatan, muncul dugaan adanya pungutan kepada masyarakat penerima manfaat hingga Rp1,3 juta per orang.

Dugaan pungutan tersebut terdiri dari Rp300 ribu yang disebut sebagai biaya administrasi dan Rp1 juta yang disebut sebagai pajak galian C.

Program dengan nilai kegiatan sekitar Rp5,8 miliar itu kini menjadi perhatian karena sejumlah warga penerima manfaat mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk dapat menerima bantuan.

Lima warga penerima manfaat yang ditemui Tim Jurnalis mengaku keberatan dengan pungutan tersebut. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir pembayaran yang mereka lakukan berdampak terhadap status sebagai penerima manfaat.

“Rp300.000 itu administrasi pembelian tangki dan Rp1 juta pajak galian C yang harus disetorkan ke daerah,” kata salah seorang warga kepada Tim Jurnalis, Rabu (26/08/2026).

Menurut warga tersebut, total Rp1,3 juta bukanlah jumlah yang kecil bagi masyarakat penerima manfaat.

“Uang Rp1.3 juta bukanlah sedikit bagi kami. Memang kalau dibandingkan dengan nilai bantuan, lebih kecil. Tapi wajarkah kami dibebankan dengan dua hal itu?” keluhnya.

Warga Mengaku Membayar karena Khawatir

Persoalan menjadi semakin serius setelah sejumlah warga mengaku tetap membayar pungutan tersebut meski merasa keberatan.

Mereka menyebut pembayaran dilakukan karena khawatir akan dikucilkan atau menimbulkan persoalan yang dapat memengaruhi penerimaan manfaat program.

Tim Jurnalis menemukan sedikitnya lima warga yang memberikan keterangan serupa. Namun, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan warga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap program.

Apabila pungutan Rp1,3 juta tersebut benar-benar dibebankan kepada setiap penerima manfaat, maka nilainya tentu cukup signifikan dan patut mendapat penjelasan terbuka, terutama terkait dasar hukum, mekanisme pembayaran, serta pihak yang menerima dan mengelola uang tersebut.

Benarkah Ada Pajak Galian C Rp1 Juta per Warga?

Salah satu persoalan yang paling membutuhkan penjelasan adalah pungutan Rp1 juta yang disebut sebagai “pajak galian C”.

Pasalnya, warga penerima manfaat pada dasarnya bukan merupakan pelaku usaha pertambangan atau pemilik usaha material.

Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan, apa jenis pungutan yang dimaksud, apa dasar hukumnya, siapa yang menjadi wajib pajak, bagaimana tarifnya dihitung, kepada siapa pembayaran dilakukan dan apakah setiap warga memperoleh bukti pembayaran resmi.

Jika pembayaran tersebut memang merupakan kewajiban perpajakan atau retribusi resmi, mekanismenya semestinya dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak terjadi pembebanan biaya yang tidak semestinya kepada masyarakat penerima program pemerintah.

Kabid Cipta Karya Dimintai Klarifikasi

Tim Jurnalis sebelumnya telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar, Kusbandi, yang merupakan pejabat terkait dengan bidang pelaksanaan kegiatan tersebut.

Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai program TSISP senilai sekitar Rp5,8 miliar, termasuk jumlah unit, lokasi kegiatan, pengelola, mekanisme pengadaan, serta mekanisme penetapan dan penyaluran bantuan.

Kusbandi juga dimintai penjelasan mengenai dugaan pungutan Rp300 ribu yang disebut sebagai biaya administrasi.

Selain itu, ia diminta memberikan klarifikasi mengenai pungutan Rp1 juta yang disebut sebagai pajak galian C, termasuk dasar hukum dan mekanisme pembayarannya.

Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

Belum adanya jawaban dari pejabat terkait tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, klarifikasi tersebut tetap penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.

Bukan Menuduh, tetapi Meminta Transparansi

Tim Jurnalis tidak menuduh Kusbandi secara pribadi menerima, menikmati, atau memerintahkan pungutan tersebut.

Pertanyaan publik muncul karena Kusbandi merupakan pejabat yang berkaitan dengan bidang kegiatan tersebut. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan pungutan tersebut diketahui oleh pejabat terkait, memiliki dasar dan persetujuan resmi, atau justru dilakukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemerintah.

Jika pungutan dilakukan tanpa dasar dan tanpa sepengetahuan pejabat yang bertanggung jawab, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa pihak yang meminta uang tersebut dan untuk kepentingan apa.

Program pemerintah yang menggunakan anggaran miliaran rupiah semestinya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas serta tidak membebani masyarakat penerima manfaat dengan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Karena itu, penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar maupun pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menjernihkan persoalan ini.

Tim Jurnalis membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Datar, Kusbandi maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Program TSISP. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pers. (Dede)