/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operasi Tambang Terus Jalan, KAN Siguntur Pessel Tagih CSR Rp20 Juta dari CV Putra Idola


Pessel, NHT – Aktivitas pertambangan galian C di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan yang mengemuka bukan hanya menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan kawasan perbukitan, tetapi juga realisasi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat adat setempat.

Kerapatan Adat Nagari (KAN) Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan mempertanyakan belum direalisasikannya dana CSR dari CV Putra Idola, perusahaan yang disebut mengelola aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

‎Wakil Ketua KAN Siguntur, Irpan Dt Marajo Basa mengatakan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, CV Putra Idola memiliki kewajiban menyalurkan dana CSR sebesar Rp20 juta setiap tahun melalui rekening KAN Siguntur.

‎Namun, hingga akhir Agustus 2026, dana tersebut disebut belum diterima. Padahal, menurut Irpan, kewajiban pembayaran tersebut telah jatuh tempo sejak 28 Februari 2026.

“Perjanjian bayarnya tiap tahun. Mulai jatuh tempo tanggal 28 bulan dua kemarin. Ini sudah lewat pertengahan tahun belum juga direalisasikan,” kata Irpan kepada wartawan, Selasa (25/08/2026).

CSR Belum Masuk, Aktivitas Tambang Disebut Tetap Berjalan

‎Persoalan tersebut menjadi perhatian KAN Siguntur karena, di tengah belum direalisasikannya dana CSR, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut masih terus berlangsung.

‎Menurut Irpan, selama perusahaan masih melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam kesepakatan, kewajiban CSR seharusnya tetap dilaksanakan.

‎KAN Siguntur, kata dia, juga telah mendatangi lokasi pertambangan dan berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan untuk mempertanyakan kepastian pembayaran.

‎Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan disebut sempat menyampaikan janji untuk merealisasikan pembayaran pada pertengahan bulan.

‎Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, dana tersebut disebut belum juga diterima.

‎“Sudah kami jumpai ke lokasi. Pihak perusahaan berjanji pertengahan bulan kemarin, sampai sekarang tidak ada. Sedangkan aktivitas operasi terus berlanjut,” ujarnya.

‎KAN Siguntur berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik dan kewajiban yang telah disepakati dapat direalisasikan.

‎Bagi masyarakat adat, keberadaan perusahaan di sekitar wilayah nagari bukan hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi.

‎Ada hubungan sosial, tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar, serta komitmen yang diharapkan berjalan seiring dengan aktivitas usaha.

‎AJPLH Soroti Dampak Lingkungan Tambang

‎Persoalan CSR tersebut muncul bersamaan dengan sorotan terhadap aktivitas pertambangan CV Putra Idola dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).

‎Ketua AJPLH, Soni, SH, MH, M.Ling sebelumnya meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan galian C yang menurutnya dikelola CV Putra Idola di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.

‎‎Menurut Soni, lokasi pertambangan yang berada di kawasan perbukitan dan berdekatan dengan jalan nasional perlu mendapat perhatian serius.

Ia menilai aktivitas pertambangan harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun risiko keselamatan di kemudian hari.

“Pertambangan dibatas kota itu berdampak terhadap lingkungan dan akan timbul bencana untuk ke depannya. Kita dari AJPLH meminta izin dicabut karena pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan,” ujar Soni.

Namun, pernyataan tersebut merupakan desakan AJPLH dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran lingkungan.

‎Evaluasi oleh instansi yang berwenang tetap diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

‎Dekat Jalan dan Kawasan Perbukitan

‎Soni mengatakan, keberadaan izin usaha tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

‎Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh ketentuan perizinan, standar teknis pertambangan, keselamatan kerja serta kewajiban pengelolaan lingkungan benar-benar dipenuhi.

‎“Informasinya iya, mereka mengatakan sudah ada izin. Tapi meski punya izin, apakah boleh beraktivitas sesuka hatinya saja? Di kawasan itu sangat dekat dengan jalan raya. Lokasinya perbukitan yang rawan longsor,” katanya.

‎Menurut Soni, apabila hasil evaluasi oleh instansi yang berwenang menemukan adanya persoalan terkait kepatuhan, keselamatan, atau dampak lingkungan, maka pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Kalau akan menimbulkan kerusakan, tentu harus dievaluasi. Kalau perlu cabut izinnya. Kenapa tidak memperhatikan dan mengkaji dampaknya sebelum beroperasi,” ucapnya.

‎Dua Persoalan Jadi Sorotan

‎Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan perbatasan Padang-Pessel kini mengarah pada dua persoalan.

‎Pertama, KAN Siguntur mempertanyakan realisasi dana CSR sebesar Rp20 juta yang menurut mereka telah menjadi bagian dari kesepakatan dan telah melewati waktu pembayaran.

‎Kedua, AJPLH mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keselamatan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

‎Kedua persoalan tersebut memiliki konteks yang berbeda.

‎Namun, keduanya sama-sama berkaitan dengan bagaimana aktivitas usaha di kawasan tersebut dijalankan dan sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar dipenuhi.

‎Soni mengingatkan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak cukup hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi.

‎Pemanfaatan sumber daya alam, menurutnya, harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

‎Ia juga menyinggung prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

‎Dengan aktivitas pertambangan yang disebut masih terus berlangsung, masyarakat kini menunggu kejelasan terhadap dua persoalan tersebut.

‎Yakni, realisasi dana CSR Rp20 juta yang dipertanyakan KAN Siguntur serta hasil evaluasi pemerintah terhadap dampak dan kepatuhan aktivitas pertambangan di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.

‎Hingga berita ini dimuat, pihak CV Putra Idola belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum direalisasikannya dana CSR yang dipersoalkan KAN Siguntur maupun tanggapan atas desakan AJPLH agar aktivitas pertambangan tersebut dievaluasi.

‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari CV Putra Idola serta instansi pemerintah terkait untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Dede)