Bantuan Bencana di Agam Tahun 2025 Dipertanyakan, BPBD Belum Rinci Total Dana Penerimaan
Agam, NHT – Pengelolaan bantuan masyarakat untuk penanganan bencana alam di Kabupaten Agam sepanjang 2025 menjadi perhatian. Sorotan terutama mengarah pada transparansi penerimaan, pencatatan hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam, Rahmad Lasmano mengakui pihaknya menerima bantuan dari masyarakat selama masa penanganan bencana. Namun, hingga kini ia belum dapat merinci secara pasti total nilai bantuan yang diterima, baik berupa uang maupun barang.
“Dokumentasinya ada. Bantuan dari masyarakat itu sama dengan BAZNAS, cuma angkanya saya tidak hafal betul,” ujar Rahmad saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut muncul ditengah informasi yang menyebut nilai bantuan masyarakat yang diterima mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Namun, angka tersebut dibantah Rahmad.
“Rasanya tidak sampai,” kata Rahmad Lasmano.
Dana Disebut Dicatat dan Dipublikasikan
Rahmad Lasmano menjelaskan, untuk bantuan dalam bentuk uang, pencatatan dilakukan oleh pihaknya. Informasi mengenai penerimaan bantuan juga disebut diumumkan melalui media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara untuk bantuan berupa barang, mekanismenya disebut berbeda.
Menurut Rahmad Lasmano, dalam sejumlah kasus masyarakat memilih menyerahkan bantuan secara langsung ke lokasi bencana atau kepada warga yang menjadi korban.
“Kalau barang yang dari masyarakat biasanya masyarakat itu langsung ke lokasi memberikan ke korban,” jelas Rahmad Lasmano, Senin (24/08/26)
Kondisi tersebut membuat pencatatan bantuan masyarakat menjadi hal penting, terutama apabila bantuan yang diserahkan langsung kepada korban tidak seluruhnya masuk dalam administrasi BPBD.
Bantuan Bencana Perlu Bisa Ditelusuri
Dalam penanganan bencana, sumber bantuan biasanya berasal dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga sosial, organisasi masyarakat hingga masyarakat secara langsung.
Karena itu, setiap penerimaan dan penyaluran bantuan idealnya memiliki dokumentasi yang jelas sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan publik bukan hanya mengenai berapa besar bantuan yang diterima, tetapi juga menyangkut sumber bantuan, bentuk bantuan, waktu penerimaan, mekanisme penyaluran, penerima manfaat serta kemungkinan adanya bantuan yang masih tersimpan atau belum disalurkan.
Transparansi tersebut penting untuk memastikan bantuan yang diberikan atas dasar solidaritas masyarakat benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
BPBD Agam Bantah Ada Anggaran Tumpang Tindih
Selain persoalan nilai bantuan masyarakat, Rahmad juga membantah adanya penggunaan anggaran ganda untuk pengadaan barang yang sama antara bantuan masyarakat dan APBD.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai dugaan penyaluran atau pembelian barang yang sama melalui dua sumber anggaran.
Rahmad Lasmano menegaskan, bahwa APBD Kabupaten Agam yang dikelola BPBD tidak digunakan untuk membeli barang bantuan yang juga berasal dari sumber lain.
“Di anggaran APBD kita tidak ada pembelian barang, dana APBD kita pakai untuk operasional. Intinya kita sudah banyak bantuan dari BNPB. Jadi tidak ada penggunaan anggaran yang double di BPBD,” tegas Rahmad Lasmano.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan tumpang tindih pembiayaan dalam penanganan bencana.
Namun, untuk memastikan hal tersebut secara menyeluruh, dokumen anggaran, catatan penerimaan bantuan, dokumen pengadaan, serta laporan penyaluran tetap menjadi instrumen utama yang dapat menunjukkan apakah memang terdapat atau tidak terdapat penggunaan anggaran secara ganda.
Publik Menunggu Data Lengkap
Penjelasan BPBD Kabupaten Agam sejauh ini memberikan gambaran mengenai mekanisme pengelolaan bantuan masyarakat. Namun, satu hal masih belum terjawab secara rinci, yakni berapa sebenarnya total bantuan masyarakat yang diterima sepanjang 2025.
Data tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai pengelolaan bantuan selama masa tanggap darurat hingga tahap pemulihan.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana bantuan tersebut dicatat, siapa penerimanya, kapan disalurkan, dalam bentuk apa, serta apakah masih terdapat sisa bantuan yang belum disalurkan.
Apalagi, bantuan masyarakat merupakan bentuk solidaritas publik yang secara khusus ditujukan untuk membantu warga terdampak bencana.
Karena itu, transparansi bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga yang dipercaya mengelola bantuan.
BPBD Kabupaten Agam perlu memastikan seluruh dokumen penerimaan dan penyaluran bantuan dapat ditelusuri, termasuk apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan pemerintah.
Pemisahan data antara bantuan masyarakat, bantuan dari BNPB serta belanja operasional yang bersumber dari APBD juga penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca sumber dan penggunaan anggaran.
Dengan demikian, bantahan mengenai dugaan penggunaan anggaran secara ganda perlu ditempatkan secara proporsional.
Klarifikasi BPBD merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, data administrasi dan dokumen pertanggungjawaban tetap menjadi dasar utama untuk memastikan seluruh bantuan bencana dikelola secara transparan, tepat sasaran dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, Rahmad Lasmano belum memberikan rincian nominal keseluruhan bantuan masyarakat yang diterima BPBD Kabupaten Agam sepanjang 2025.
Data tersebut kini menjadi bagian penting yang dinantikan publik untuk menjawab secara tuntas bagaimana bantuan masyarakat dikelola sekaligus menutup ruang spekulasi mengenai kemungkinan adanya persoalan dalam pengelolaannya. (Tim)
