/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK RI Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang

Jakarta, NHT – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menahan seorang tersangka berinisial BBP, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).

Penahanan dilakukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, BBP ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.

“KPK RI melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari sampai 18 Maret 2026,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/02/2026).

Pengembangan Perkara OTT

Budi menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diawali dengan peristiwa tertangkap tangan. Dalam perkara tersebut, KPK RI sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dalam proses pengembangan penyidikan, penyidik menemukan adanya praktik pengumpulan sejumlah uang di sebuah safe house atas perintah BBP bersama seorang pihak lain berinisial SIS kepada SA.

“Berdasarkan hasil penggeledahan di dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat, KPK RI menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper,” ungkap Budi.

Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang rupiah dan asing.

Menurut KPK RI, uang itu diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dana operasional.

Ditangkap di Kantor DJBC

KPK RI melakukan penangkapan terhadap BBP pada Kamis, 26 Februari 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan hingga penangkapan, KPK RI juga berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta satuan pengawas di lingkungan DJBC.

Dijerat Pasal Gratifikasi

Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Budi menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menurutnya, sektor bea dan cukai merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang berperan dalam mendukung kapasitas fiskal pemerintah.

“Karena itu, praktik korupsi disektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan kewenangan disektor kepabeanan juga dapat menimbulkan risiko sosial, karena memungkinkan beredarnya barang-barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi secara ketat.

“Apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepabeanan dan pengurusan cukai, maka peredaran barang yang seharusnya diawasi bisa menjadi tidak terkendali,” pungkas Budi Prasetyo. (Domi Lewuk)