KPK RI Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing
Jakarta, NHT – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah FAR terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK RI. Terhadap tersangka FAR, penyidik KPK RI langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.
Diduga Gunakan Perusahaan Keluarga
KPK RI mengungkapkan, konstruksi perkara ini bermula dari dugaan konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan keluarga milik FAR yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Pada periode 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut diketahui aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing disejumlah dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, ASH yang merupakan suami FAR menjabat sebagai Komisaris, sedangkan MSA, anak FAR, menjabat sebagai Direktur. Sementara itu, FAR diduga berperan sebagai beneficial owner (BO) atau pihak yang menerima manfaat dari perusahaan tersebut.
Diduga Intervensi Pengadaan
KPK RI juga mengungkap, bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan Tim Sukses (Timses) Bupati yang kemudian ditempatkan disejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
FAR diduga melalui MSA dan orang kepercayaannya RUL melakukan intervensi terhadap para kepala dinas agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Bahkan, meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB yang disebut sebagai “perusahaan ibu.”
Nilai Transaksi Capai Rp46 Miliar
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, nilai transaksi yang diterima PT RNB dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan mencapai Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar atau sekitar 41 persen dari total transaksi.
Dalam perkara ini, KPK RI turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu diketahui, sangkaan pada Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor merupakan delik formil, sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan delik tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkan.
Pasal tersebut diterapkan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugasnya untuk diurus atau diawasi.
Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Domi Lewuk)
