Skema Terstruktur Terbongkar, Sejumlah Penginapan di Padang Diduga Fasilitas Prostitusi
Padang, NHT - Hasil investigasi mendalam tim media ini mengungkap dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di sejumlah penginapan di Kota Padang. Temuan lapangan mengindikasikan adanya pola yang diduga terorganisir, bukan sekadar pelanggaran individual oleh tamu.
Investigasi dilakukan melalui penelusuran digital, pengumpulan data lapangan, serta uji langsung ke beberapa lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas. Salah satu lokasi yang ditelusuri adalah Penginapan Monalisa berlabel OYO di kawasan Simpang Kinol, Kota Padang.
Pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, tim melakukan uji lapangan secara langsung. Proses investigasi meliputi penelusuran jalur pemesanan, komunikasi dengan pihak penginapan, hingga pengujian sistem yang diduga digunakan untuk menawarkan perempuan kepada tamu.
Dalam proses tersebut, tim mengaku diarahkan menuju kamar penginapan dan dipertemukan dengan seorang perempuan yang disebut tersedia untuk tamu. Tim juga mengaku diarahkan untuk melakukan negosiasi langsung dengan perempuan tersebut, sesuai skema yang diinformasikan.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya mekanisme yang diduga difasilitasi oleh pihak pengelola.
Selain lokasi tersebut, tim juga menelusuri beberapa penginapan lain yang namanya tercantum sebagai titik aktif pada aplikasi MiChat, antara lain Benhur Hotel, Hayam Wuruk (HW) Hotel, dan Pondok Minang.
Di platform tersebut, layanan diduga ditawarkan dengan tarif berkisar Rp300.000 hingga Rp600.000 per transaksi. Pola ini disebut selaras dengan temuan lapangan.
Berdasarkan pengamatan di salah satu lokasi, dari total tujuh kamar, tiga kamar disebut dihuni secara tetap oleh perempuan yang diduga disiapkan untuk melayani tamu. Pola penempatan ini mengindikasikan adanya dugaan pengaturan sistematis.
Tim investigasi menilai pola arahan kepada tamu, mekanisme pertemuan, serta dugaan pengambilan keuntungan menunjukkan adanya unsur pengendalian.
Secara yuridis, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang memudahkan dan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul.
Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), apabila terdapat unsur eksploitasi seksual terstruktur.
Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat, yang dapat menjadi dasar evaluasi izin usaha.
Namun demikian, penetapan unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian resmi.
Sejumlah pihak mendesak Satpol PP Kota Padang dan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelola penginapan yang disebut dalam temuan investigasi. Dinas Pariwisata juga diminta melakukan evaluasi terhadap izin operasional apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Penggunaan label hotel atau penginapan disebut berpotensi menjadi tameng legalitas apabila tidak diawasi secara ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dan terus memantau perkembangan serta respons aparat terkait.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan kerja jurnalistik investigatif sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi semua pihak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)


