Dua Bupati Terjaring OTT KPK RI dalam Sepekan, Ini Kasus yang Menjerat Mereka
Jakarta, NHT – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menangkap dua kepala daerah dalam dua rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) berbeda dalam sepekan terakhir.
Penangkapan pertama dilakukan di Semarang. KPK RI menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya pada Selasa (03/03/2026) dini hari.
Sepekan kemudian, KPK RI kembali melakukan OTT di Bengkulu dengan menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (09/03/2026) malam.
Lantas, apa kasus yang menjerat kedua kepala daerah tersebut?
Kasus Bupati Pekalongan
KPK RI mengungkapkan, bahwa OTT terhadap Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian praktik korupsi yang terstruktur. Ia disebut mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang kemudian ikut serta dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia diduga mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek. Dari praktik itu, keuntungan miliaran rupiah diduga mengalir kembali ke lingkaran keluarganya.
KPK RI juga menyebutkan bahwa keuntungan yang diperoleh Fadia seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan PT RNB di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Bahkan, sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses Fadia yang kemudian dipekerjakan dalam berbagai proyek outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.
Pada tahun 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 1 kecamatan.
Jika ditelusuri lebih jauh, selama periode 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar, atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK RI menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus Bupati Rejang Lebong
Sementara itu, KPK RI belum mengungkap secara rinci perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa Fikri bersama sejumlah pihak langsung dibawa ke Jakarta setelah terjaring OTT di Bengkulu pada Senin malam.
“Sejumlah pihak diamankan dan pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/03/2026).
KPK RI juga belum mengungkap barang bukti yang disita maupun jenis perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong dan pihak lainnya. (Domi Lewuk)
