Tiga Kali Mangkir, BSN Ditetapkan DPO Saat Praperadilan Masih Bergulir
Padang, NHT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ditengah proses gugatan praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) serta bank garansi distribusi semen.
Penetapan status buron dilakukan setelah BSN tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejari Padang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan tersangka dalam proses hukum.
“Sejak 22 Januari 2026, kami tetapkan BSN sebagai DPO karena seluruh syarat formil telah terpenuhi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, Selasa (27/01/2026).
Pengumuman status DPO itu bertepatan dengan bergulirnya sidang praperadilan yang diajukan BSN atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas KMK dan bank garansi yang diberikan salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Meski telah berstatus buron, BSN tetap mengajukan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan. Sidang tersebut digelar di PN Padang dengan hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.
Namun, Kejari Padang menilai gugatan praperadilan tersebut tidak relevan dan berpotensi cacat hukum.
“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 sudah sangat jelas. Permohonan praperadilan semestinya tidak dapat diterima dalam kondisi seperti ini,” tegas Budi.
Pihak kejaksaan pun menyatakan siap membantah seluruh dalil pemohon dalam persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum BSN., Dr Suharizal menegaskan, bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea.
Ia menilai perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa keperdataan yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (28/01/2026) dengan agenda penyampaian jawaban resmi dari pihak Kejari Padang. (Ismet)
