Polres Tanah Datar Tertibkan PETI di Batang Ombilin, Pondok Liar Dibakar
Tanah Datar, NHT – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Tanah Datar melakukan penertiban di kawasan Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Jorong Baduih, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu malam (10/01/2026).
Penertiban dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, SH, SIK, MIK didampingi para Kepala Satuan (Kasat) serta puluhan personel gabungan.
Kegiatan ini turut disaksikan Wali Nagari Simawang., Firman Malin Panduko, Ketua BPRN Nagari Simawang., Ms Dt Rajo Nan Hitam Syafriyanto dan sejumlah tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan sinergi lintas unsur.
Namun, saat Tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat. Diduga kuat, rencana penertiban telah lebih dulu diketahui sehingga para pelaku PETI meninggalkan lokasi dan menarik seluruh peralatan.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap mengambil tindakan tegas dengan membakar pondok-pondok liar yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal sementara dan pusat aktivitas penambang ilegal. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI agar tidak kembali beroperasi.
Kapolres Tanah Datar., AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Datar dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
“PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta gangguan ketertiban masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Nur Ichsan.
Nur Ichsan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan berkelanjutan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat sebagai pemodal atau pelindung PETI.
Sementara itu, Wali Nagari Simawang., Firman Malin Panduko menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat.
“Aktivitas PETI ini sudah lama dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan. Kami berharap penertiban ini memberikan efek jera,” ujar Firman.
Ketua BPRN Nagari Simawang, Ms Dt Rajo Nan Hitam menegaskan penolakan tegas lembaga nagari terhadap segala bentuk penambangan ilegal.
“PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga tatanan sosial dan nilai adat. Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dan siap bersinergi agar kegiatan ini tidak terulang,” tegasnya.
Diketahui, aktivitas PETI berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, gangguan pertanian, ancaman kesehatan akibat limbah berbahaya, serta gangguan keamanan masyarakat. Secara hukum, PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polres Tanah Datar menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, pemerintahan nagari, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan. (Ronnald)
