/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PBHI Sumbar Pertanyakan Status Anggota DPRD Tersangka Kredit, Masih Terima Gaji?



Padang, NHT – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat mempertanyakan status Beny Saswin Nasrun sebagai Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit modal kerja namun disebut masih menerima gaji meski tidak lagi aktif berkantor.

Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz kepada awak media, Senin (12/01/2026).

PBHI Sumbar mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar untuk segera memberikan kejelasan terkait status keanggotaan Beny di lembaga legislatif tersebut.

“PBHI mendesak adanya kejelasan terkait status Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ini, apakah sudah aktif atau nonaktif,” ujar Fadhil.

Desakan itu disampaikan menyusul data dari BK DPRD Sumbar yang mencatat Beny tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Ketidakhadiran tersebut terjadi ditengah proses hukum yang menjerat politisi Partai Demokrat itu.

Beny telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 terkait dugaan kasus kredit modal kerja.

Fadhil menilai, absensi yang berkepanjangan tanpa kejelasan seharusnya menjadi perhatian serius BK DPRD Sumbar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan DPR tentang Kode Etik.

“Jika memang sudah tidak masuk sejak Juni, aturannya sudah jelas,” kata Fadhil.

Ia mengutip ketentuan pelanggaran berat dalam regulasi tersebut, yakni ketidakhadiran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan sah dalam rapat atau enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna tertentu, dapat dikenai sanksi berat.

Lebih lanjut, Fadhil meminta BK DPRD Sumbar bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, kasus tersebut menjadi ujian integritas Badan Kehormatan sebagai penjaga etika lembaga legislatif.

“Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” ujar Fadhil.

Fadhil juga mengingatkan, bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian publik. Lambannya sikap BK, kata Fadhil, berpotensi memicu pesimisme masyarakat terhadap fungsi Badan Kehormatan.

“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap ‘cermin moral’ DPRD Sumbar justru runtuh karena tidak adanya kejelasan,” tutup Fadhil. (Ismet)