MK RI Tegaskan Wartawan Tak Bisa Serta-Merta Dipidana atas Karya Jurnalistik
Jakarta, NHT – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Ketua MK RI., Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Suhartoyo menegaskan, bahwa Pasal 8 UU Pers harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Mekanisme tersebut dipandang sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi., Guntur Hamzah menyatakan, bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau hanya bersifat administratif.
Produk jurnalistik, lanjut Guntur, merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara,” tegas Guntur.
Guntur menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Putusan MK RI ini dinilai mempertegas posisi pers sebagai lembaga sosial yang menjalankan fungsi kontrol, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. (Domi Lewuk)
