/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Korupsi Hapus Buku Kredit Bank Nagari Rp80 Miliar, Pelapor Minta Dilanjutkan

Padang, NHT – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi hapus buku kredit Bank Nagari periode 2018–2019 kembali menuai sorotan. Pelapor menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) belum maksimal melakukan penyelidikan karena belum memeriksa seluruh agunan kredit sebelum memutuskan menghentikan perkara.

Atas dasar itu, pelapor meminta agar laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dapat dilanjutkan, atau perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI.

Penilaian tersebut disampaikan pelapor usai mengikuti ekspose perkara yang digelar Kejati Sumbar bersama Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin, 19 Januari 2026, di Kantor Kejati Sumbar. Ekspose tersebut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti, Kasi Penyidikan Lexy Fatharany, Tim Penyelidik Pidsus, Asisten Pengawasan Hari Wibowo, serta pelapor.

Dalam pemaparan tersebut, Aspidsus Kejati Sumbar Fajar Mufti menjelaskan bahwa perkara hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari senilai sekitar Rp80 miliar yang ditangani Pidsus Kejati Sumbar bukan berasal dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan pelapor ke Kejari Padang.

Tim Penyelidik Pidsus menyampaikan bahwa penyelidikan perkara tersebut bermula dari telaah internal dan pemberitaan media. Penyelidikan resmi dilakukan sejak 14 Maret 2025 dan dihentikan pada 14 Juli 2025 karena dinilai tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan peristiwa pidana korupsi, sehingga penyelidikan dihentikan,” ujar Tim Penyelidik dalam ekspose.

Penyelidik mengungkapkan telah meminta keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pihak Bank Nagari, serta melakukan penelusuran data rekening nasabah. Namun ruang lingkup penyelidikan disebut hanya terbatas pada nilai hapus buku kredit sekitar Rp80 miliar.

Meski demikian, Aspidsus menegaskan bahwa perkara tersebut dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan data atau fakta baru yang relevan.

Menanggapi penjelasan itu, pelapor menegaskan bahwa laporan masyarakat yang mereka sampaikan ke Kejari Padang sejak Februari 2025 memiliki cakupan dan nilai yang berbeda dengan objek penyelidikan Pidsus Kejati Sumbar. Pelapor mengaku telah menyerahkan data pendukung dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Padang.

Pada 5 Juni 2025, Kejari Padang secara resmi menyampaikan surat yang menyatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Namun sejak menerima surat tersebut, pelapor mengaku telah dua kali mengirimkan surat konfirmasi kepada Kejati Sumbar guna meminta kejelasan perkembangan perkara. Hingga Januari 2026, tidak ada jawaban tertulis yang diterima.

Dalam ekspose itu, baik pihak Kejati Sumbar maupun pelapor sepakat bahwa persoalan administrasi yang terjadi merupakan bentuk miskomunikasi. Kendati demikian, pelapor menegaskan bahwa substansi penyelidikan tetap menjadi persoalan utama.

Menurut pelapor, penyelidikan dinilai belum menyentuh aspek krusial apabila belum dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh agunan kredit yang dihapus buku. “Pemeriksaan seluruh agunan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum,” tegas pelapor.

Usai ekspose, pelapor menyampaikan kepada media bahwa apabila Pidsus Kejati Sumbar hanya memeriksa rekening nasabah hapus buku kredit Rp80 miliar dan menyatakan perkara tersebut bukan berasal dari laporan masyarakat ke Kejari Padang, maka secara hukum laporan masyarakat tersebut masih terbuka untuk dilanjutkan oleh Kejari Padang.

Pelapor juga menyebut telah menyampaikan saran kepada Jaksa Agung dan Kajati Sumbar agar penanganan laporan di Kejari Padang dipertimbangkan untuk dibuka kembali. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI.

“Jika Kejati Sumbar menyatakan perkara itu bukan laporan kami dan penyelidikan dihentikan, maka secara logis dan hukum laporan masyarakat di Kejari Padang seharusnya tetap dapat dilanjutkan,” ujar pelapor.

Pelapor menambahkan, kepercayaan mereka terhadap Kejari Padang didasarkan pada rekam jejak institusi tersebut dalam menangani perkara kredit bermasalah di sektor perbankan yang dinilai cukup progresif dan profesional. (Ray)