Wamenkum RI Pastikan Aparat Penegak Hukum Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Jakarta, NHT - Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamenkum RI)., Edward O.S. Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) di Indonesia telah siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja DPR RI bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) di Senayan, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Menurut Wamenkum RI, Edwar, kesiapan tersebut bukan sekadar klaim, melainkan telah terlihat dari praktik penegakan hukum di lapangan. Ia mencontohkan langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam menyesuaikan diri dengan ketentuan KUHAP baru, khususnya dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).
“Tiga hari setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku, KPK RI melakukan OTT dan sudah menerapkan KUHAP yang baru, yakni tidak lagi menayangkan tersangka korupsi didepan layar. Hal itu memang diatur dalam KUHAP baru, untuk mencegah tindakan yang menimbulkan asas praduga bersalah,” ujar Edward.
Selain itu, Wamenkum RI yang akrab disapa Eddy menyebut, bahwa dalam penetapan pasal sangkaan, KPK RI juga telah menggunakan ketentuan baru yakni Pasal 603 dan 604 KUHAP, yang secara otomatis mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“KPK RI cepat sekali beradaptasi,” ucap Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan contoh penerapan KUHP baru ditingkat peradilan. Pada 9 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan putusan dengan menggunakan ketentuan KUHP baru, yakni pemaafan hakim, yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama.
“Ada perkara anak yang mencuri kabel. Barangnya dikembalikan, dan hakim memutuskan pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” jelas Eddy.
Terkait kesiapan APH secara menyeluruh, Wamenkum menegaskan, bahwa sosialisasi dan pelatihan telah dilakukan secara masif sejak tahun 2025. Mahkamah Agung (MA) disebut telah menggelar pelatihan sebanyak 11 kali, dengan satu sesi pelatihan diikuti sekitar 750 hakim.
“Begitu pula dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Mereka melakukan sosialisasi secara rutin setiap minggu,” ujar Eddy.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI mempertanyakan kesiapan APH dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Salah satu sorotan disampaikan oleh perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)., Meity Rahmatia.
Meity menekankan pentingnya pelatihan menyeluruh bagi APH agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam penerapan pasal-pasal baru.
“Ada kekhawatiran jangan sampai terjadi kriminalisasi. Kami berharap Kemenkum dapat mengawal dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami juga meminta langkah konkret berupa pelatihan massal bagi APH, MA, Polri dan Kejaksaan agar tidak terjadi misinterpretasi terhadap pasal-pasal baru,” tegas Meity. (Domi Lewuk)
