Menkum RI Tegaskan Akses Keadilan Harus Dirasakan Seluruh Lapisan Masyarakat
Yogyakarta, NHT - Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI)., Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban memastikan perlindungan dan layanan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Presiden RI selalu menyatakan bahwa akses keadilan itu tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan-golongan tertentu,” ujar Supratman saat meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang digelar di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (20/01/2026).
Supratman menekankan, bahwa keadilan tidak cukup hanya hadir dalam bentuk aturan dan prosedur, melainkan harus benar-benar dilahirkan, diwujudkan, dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Pandangan tersebut, kata dia, sejalan dengan falsafah Jawa yang memaknai keadilan sebagai nilai substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya agar layanan hukum tidak hanya dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi atau pengetahuan hukum yang memadai.
Pembentukan 438 Posbankum yang didukung oleh 26 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), lanjut Supratman, bukan sekadar pencapaian angka. Posbankum diharapkan menjadi bagian dari ekosistem gotong royong dalam penyelesaian persoalan hukum, terutama melalui mekanisme perdamaian di luar pengadilan pada tingkat kelurahan dan kalurahan.
“Keadilan itu harus dirasakan oleh semua lapisan warga negara, termasuk melalui mekanisme pemberian akses keadilan dari satuan pemerintahan terkecil, yaitu desa dan kelurahan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyampaikan bahwa sejak 2015 desa telah menjadi tulang punggung pembangunan nasional. Dalam kerangka Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, desa diposisikan sebagai subjek utama pembangunan.
“Semakin besar peran desa dalam pembangunan, semakin besar pula tanggung jawab yang diemban, baik kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan,” kata Riza.
Menurutnya, kehadiran Posbankum menjadi dukungan sistemik yang penting, khususnya dalam aspek perlindungan dan layanan hukum bagi masyarakat desa serta aparatur pemerintahan desa.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, turut menegaskan bahwa desa atau kalurahan merupakan ruang hidup tempat tumbuhnya nilai hukum, etika, dan rasa keadilan. Oleh karena itu, persoalan masyarakat seharusnya pertama kali diupayakan penyelesaiannya di tingkat desa atau kalurahan.
“Disanalah persoalan manusia pertama-tama muncul, dan seharusnya pula, pertama-tama diupayakan penyelesaiannya. Atas dasar pemahaman itulah, reformasi kalurahan kami rancang sejak awal bukan semata-mata untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara hadir,” ujar Sri Sultan.
Ia menilai Posbankum memiliki potensi besar dalam memperkuat reformasi kalurahan, sehingga desa tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga menjadi simpul keadilan dan ruang perlindungan bagi warga negara.
“Negara tidak cukup hadir hanya melalui program dan anggaran, tetapi harus hadir melalui pangayoman, yakni perlindungan yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan,” tandasnya.
Dalam proses pembentukannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY berkolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, hingga akhirnya terbentuk 438 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh wilayah DIY. (Rel)
