BNN Bongkar Peredaran Narkotika Modus Cairan Vape, Dua WN Asal Malaysia Ditangkap di Jaksel
Jakarta, NHT – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik disebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat jaringan narkotika lintas negara.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI., Aldrin Hutabarat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Tim BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Kami menduga ada seseorang membawa koper dan ransel. Pada Kamis, 15 Januari 2026, yang bersangkutan kami ikuti sejak Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Aldrin saat ditemui disebuah apartemen kawasan Sudirman, Jum'at (16/01/2026).
Aldrin menjelaskan, terduga pelaku kemudian dibuntuti hingga menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati satu orang lainnya yang telah lebih dulu menunggu.
“Terduga pelaku masuk ke apartemen yang ternyata merupakan tempat tinggalnya. Disana sudah ada rekannya yang menunggu,” jelas Aldrin.
Kedua terduga pelaku berinisial MK dan TKG diketahui telah menempati apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Aldrin, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair untuk rokok elektrik. Diantaranya ribuan kartrid vape kosong yang diduga akan diisi cairan narkotika.
“Dari dalam koper kami temukan enam bungkus plastik berisi kartrid vape, masing-masing berjumlah 500 unit. Total ada 3.000 kartrid,” ungkap Aldrin.
Aldrin menerangkan, petugas juga menemukan penutup kartrid sebanyak tiga bungkus plastik, masing-masing berisi 1.000 unit, sehingga totalnya mencapai 3.000 penutup kartrid.
“Petugas turut menyita beberapa botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika. Cairan tersebut diduga mengandung zat etomidate, yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025,” terang Aldrin.
Aldrin juga menyampaikan, cairan tersebut ditemukan di area dapur, tepatnya dibawah wastafel. Kami mengambil sampel untuk diuji di laboratorium.
“Sebanyak 2 (dua) botol cairan dengan total sampel sekitar 10 mililiter telah dibawa ke Pusat Laboratorium BNN di Lido untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Aldrin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A yang juga merupakan warga negara asing.
Aldrin menambahkan, bahwa pelaku membawa barang ini atas perintah bosnya yang berinisial A. Peran dan identitasnya masih kami dalami dan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
“Saat ini, BNN RI masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas dalam kasus tersebut,” tutup Aldrin. (Domi Lewuk)
