Mediasi Dr M Jamil vs YASTIS Padang Deadlock, Ombudsman RI Periksa Dugaan Maladministrasi Kopertais VI
Padang, NHT - Proses mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Dr. Muhamad Jamil, MA terhadap Yayasan Tarbiyah Islamiyah (YASTIS) Padang dinyatakan gagal atau deadlock di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dengan demikian, perkara bernomor 265/Pdt.G/2025/PN Pdg akan berlanjut ke tahap persidangan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penghambatan hak administratif dan karier akademik Penggugat sebagai dosen. Dalam proses mediasi, pihak YASTIS Padang disebut mengaitkan penerbitan Surat Persetujuan Pindah Dosen dengan pencabutan seluruh gugatan hukum yang diajukan Penggugat.
Kuasa hukum Penggugat, Khairul Anwar, S.H.I., M.H., menyatakan bahwa syarat tersebut tidak dapat dibenarkan karena hak administratif dosen tidak seharusnya dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, dosen memiliki hak atas kepastian hukum serta perlakuan yang adil dalam pengembangan karier akademik.
Selain YASTIS Padang, perkara ini juga melibatkan Kopertais Wilayah VI Sumatera Barat sebagai Turut Tergugat II. Lembaga tersebut turut dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.
Berdasarkan surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, laporan yang diajukan Penggugat telah masuk ke tahap pemeriksaan substantif. Ombudsman akan menelaah dugaan pengabaian pelayanan publik dalam penanganan permohonan terkait surat pindah dosen.
Dalam gugatan perdata tersebut, Penggugat juga mengemukakan dugaan pelanggaran tata kelola internal yayasan, termasuk mekanisme pemilihan pimpinan kampus, rangkap jabatan, serta penghentian hak ekonomi berupa tunjangan sertifikasi dan penghapusan jadwal mengajar.
Penggugat menilai tindakan-tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Melalui gugatan ini, Penggugat menuntut pemulihan hak administratif dan ekonomi, termasuk penerbitan surat pindah dosen, pengaktifan kembali tunjangan sertifikasi, serta ganti rugi materiil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak YASTIS Padang maupun Kopertais Wilayah VI Sumatera Barat terkait perkara tersebut. (Alwis Ray)
