/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudah Diperingatkan, Bangunan Liar Diatas Fasum Pauh Dibongkar Satpol PP Kota Padang



Padang, NHT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Pauh melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Raya Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (05/01/2026).

Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut masih berdiri meski sebelumnya pemilik telah diberi peringatan dan berjanji akan membongkar secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindakan dari pemilik bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, SIP, M.Si mengatakan pembongkaran terpaksa dilakukan demi menjaga ketertiban umum.

“Sudah kita berikan waktu kepada pemilik untuk membongkar sendiri, namun tidak ada upaya yang dilakukan, sehingga petugas mengambil tindakan pembongkaran,” ujarnya.

Chandra menegaskan, pendirian bangunan diatas fasilitas umum melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban bersama. Jika ingin berjualan atau melakukan aktivitas usaha, silakan gunakan tempat yang sesuai dengan aturan,” tutupnya. (Putra)