/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masih Beroperasi Hingga Dini Hari, Tiga Tempat Hiburan Malam Ditertibkan Satpol PP Padang



Padang, NHT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan jam operasional. Dalam pengawasan di Kecamatan Padang Barat, Jum'at (09/01/2026) dini hari, petugas menertibkan tiga tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Sasaran penertiban meliputi tempat hiburan malam, kos-kosan, serta penginapan yang berpotensi melanggar peraturan daerah.

Dari enam lokasi yang diperiksa, tiga diantaranya terbukti masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, padahal sesuai ketentuan jam operasional dibatasi hingga pukul 02.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan, bahwa pelanggaran tersebut harus ditindak sebagai bentuk konsistensi penegakan peraturan daerah.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Aturan dibuat agar aktivitas usaha tetap berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar, Satpol PP menghentikan sementara aktivitas operasional dan akan melakukan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, patroli juga dilanjutkan ke kawasan Batang Arau untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

“Konsumsi minuman beralkohol ditempat umum tidak diperkenankan. Pihak-pihak yang terjaring kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan,” jelas Chandra.

Chandra menambahkan, pelaku usaha yang terlibat juga akan dipanggil guna menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Chandra menekankan bahwa penegakan aturan bertujuan melindungi kepentingan bersama, baik masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.

“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang taat aturan. Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan agar mematuhi jam operasional, menjaga lingkungan sekitar, serta menghindari aktivitas yang melanggar hukum. Ketertiban dan kenyamanan kota merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Chandra. (Alwis Ray)