/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Terlibat Pemerasan Dana CSR dan Fee Proyek, KPK RI Tangkap Wali Kota Madiun

Jakarta, NHT - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, Senin (19/01/2026). Dugaan korupsi tersebut meliputi pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR), permintaan fee proyek, serta penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, KPK RI menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Mereka adalah MD, Wali Kota Madiun periode 2025–2030, TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun serta RR, pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan MD.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK RI,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (20/01/2026).

Dalam konstruksi perkara, KPK RI menduga MD melakukan pemerasan dengan memanfaatkan skema dana CSR. Salah satu kasusnya adalah permintaan uang sebesar Rp350 juta kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun. Uang tersebut diduga diserahkan kepada MD melalui RR yang bertindak sebagai perantara.

Selain itu, dalam peristiwa OTT tersebut, KPK RI juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. MD diduga meminta fee terkait penerbitan izin usaha kepada sejumlah pihak, termasuk pendirian hotel, minimarket dan waralaba di Kota Madiun. Salah satu permintaan fee yang terungkap adalah sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti yang kembali disalurkan melalui RR.

Tak hanya itu, KPK RI juga mengungkap dugaan penerimaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun. MD diduga menerima fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta dari nilai proyek senilai Rp5,1 miliar.

“KPK RI juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp1,1 miliar,” tambah Budi Prasetyo.

Dalam OTT tersebut, KPK RI mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta.

Budi Prasetyo menjelaskan, dalam modus pemerasan dana CSR ini, KPK RI menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan skema TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang serta tata kelola yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara MD bersama-sama dengan TM disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Budi Prasetyo. (Domi Lewuk)