Kejati Sumbar Ikuti Pengarahan JAM-Pidum Terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Padang, NHT - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Muhibuddin, SH, MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Waka Kejati Sumbar), Dr Mukhlis, SH, MH bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan seluruh jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengikuti pengarahan virtual dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) di Aula Lantai 3 Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, Kota Padang, Selasa (06/01/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut membahas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam arahannya, Jampidum., Prof Dr Asep N Mulyana menyampaikan penjelasan mendalam serta arahan strategis terkait substansi perubahan, pembaruan norma hukum dan implikasi penerapan KUHP serta KUHAP baru dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya di Bidang Tindak Pidana Umum.
Melalui kegiatan ini, lanjut Asep N Mulyana, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memiliki pemahaman yang komprehensif serta kesiapan optimal dalam mengimplementasikan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
“Hal tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” tutup Asep N Mulyana. (Alwis Ray)
