/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejati Sumbar Disorot Terkait Dugaan Minim Transparansi Penanganan Laporan Hapus Buku Kredit Bank Nagari

Jakarta, NHT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) tengah menjadi sorotan serius terkait dugaan minimnya transparansi dalam penanganan laporan masyarakat mengenai hapus buku kredit Bank Nagari. Hingga hampir satu tahun berjalan, pelapor mengaku tidak memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

‎Kondisi ini dinilai tidak sekadar persoalan administratif, namun berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum. Penilaian tersebut disampaikan oleh Dr. Md Shodiq, SH, MH, Dosen Ahli Hukum Pidana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.

‎“Lambatnya atau bahkan tidak adanya respons Kejaksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar. Situasi ini dapat mengandung unsur pelanggaran hukum apabila tidak didasarkan pada alasan yang sah,” ujar Shodiq.

‎Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

‎“Apabila kewajiban tersebut diabaikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum. Fakta bahwa selama hampir satu tahun pelapor tidak menerima pemberitahuan resmi menunjukkan adanya persoalan serius dalam akuntabilitas penanganan perkara,” jelasnya.

‎Senada dengan itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Prof. Abdul Latif, SH, M.Hum menilai sikap diam Kejati Sumbar juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

‎Abdul Latif menegaskan, tindakan tidak bertindak atau tidak memberikan keputusan merupakan bagian dari tindakan administrasi pemerintahan yang menyimpang dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

‎“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 secara tegas menjamin hak masyarakat pelapor untuk memperoleh jawaban atas laporan dan pertanyaan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum paling lambat dalam waktu 30 hari kerja,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan hapus buku kredit Bank Nagari tersebut. (Rel)