Langgar Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam Digrebek Satpol PP Kota Padang
Padang, NHT – Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi di Kota Padang, Sabtu (17/01/2026) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. Patroli dimulai dari kawasan Jalan Niaga, dilanjutkan ke Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
“Saat melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Padang Selatan, kami masih menemukan satu tempat hiburan malam yang beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB,” ujar Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan, aktivitas tersebut jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
“Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas tempat hiburan malam tersebut serta mengamankan lokasi. Kami juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha,” jelasnya.
Rio Ebu Pratama menambahkan, tempat hiburan malam tersebut sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan, namun masih ditemukan melakukan pelanggaran.
“Hasil pengawasan malam ini akan kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik usaha terancam sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan (Tipiring) hingga penyegelan tempat usaha,” tutupnya. (Alwis Ray)
