/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK RI Tegaskan Transparansi Pelayanan Publik Jadi Benteng Awal Pencegahan Korupsi

Jakarta, NHT - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menegaskan transparansi pelayanan publik sebagai benteng awal pencegahan korupsi. Penegasan ini disampaikan saat KPK RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkuat kualitas layanan publik yang adil, terbuka dan berintegritas.

Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Antikorupsi bertema ‘Pelayanan Publik di Daerah dan Koordinasi Efektif untuk Pembenahan Pelayanan dalam Pemerintah Daerah’ yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan, bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan negara yang transparan dan profesional terus meningkat. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keterbukaan informasi dan konsistensi pelayanan, baik ditingkat pusat maupun daerah.

“Keterbukaan informasi dan transparansi menjadi kunci. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat harus mampu mengakses setiap informasi, kecuali bersifat rahasia,” tegas Tanak.

Tanak mengingatkan bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administratif, melainkan ruang strategis yang rawan penyalahgunaan wewenang jika tidak dikelola dengan integritas. Karena itu, sejumlah asas pelayanan publik kembali ditekankan, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta kecermatan dalam pengambilan keputusan.

KPK RI juga mendorong Kementerian ATR/BPN memastikan standar pelayanan publik dijalankan secara konsisten, mulai dari kejelasan persyaratan, transparansi biaya, kompetensi pelaksana, penguatan pengawasan internal, hingga mekanisme pengaduan dan evaluasi kinerja aparatur. Standar ini dinilai krusial untuk mencegah gratifikasi, suap dan pemerasan yang kerap muncul akibat layanan yang tidak transparan.

Menurut KPK, lemahnya pelayanan publik sering menjadi pintu masuk praktik korupsi, mulai dari pemberian hadiah karena merasa dipermudah, hingga pungutan liar dengan dalih percepatan layanan. Praktik-praktik tersebut, meski kerap dianggap sepele, berpotensi merusak integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Tanak juga menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 yang berada pada skor 37. Angka ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa penguatan integritas aparatur dan perbaikan layanan publik masih menjadi pekerjaan besar bersama.

“Integritas adalah kunci utama mencegah korupsi dan menentukan keberhasilan layanan publik. Pegawai berintegritas akan bersikap jujur, bertanggung jawab, dan konsisten bertugas,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, KPK RI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembenahan tata kelola pelayanan publik sebagai bagian penting dari strategi pencegahan korupsi yang berkelanjutan. (Domi Lewuk)