/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK RI Tahan PPK BTP Medan Terkait Pengaturan Proyek Jalur Kereta Api

Jakarta, NHT – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menahan pelaku MC, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas I Medan periode 2021–2024.

Juru bicara KPK RI, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan.

“Penahanan terhadap MC dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, Gedung KPK RI Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo, Senin (15/12/2025).

Dalam konstruksi perkara, lanjut Budi Prasetyo, MC diduga melakukan pengondisian pemenang lelang pada sejumlah paket proyek pembangunan jalur kereta api, antara lain proyek jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan jalur Kisaran–Mambang Muda (PKM).

KPK RI mengungkapkan, bahwa MC menunjuk DRS, salah satu pemilik perusahaan yang dimenangkan dalam proyek tersebut, untuk berperan sebagai “lurah”. DRS bertugas mengumpulkan serta mengoordinasikan permintaan uang dari MC kepada para rekanan yang dimenangkan dalam paket-paket proyek lelang lainnya.

Budi Prasetyo menambahkan, selama menjabat sebagai PPK pada periode 2021 hingga 2024, MC diduga menerima uang dari para rekanan dengan total mencapai Rp12 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari DRS sebesar Rp7,2 miliar dan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebesar Rp4,8 miliar.

“Atas perbuatannya, pelaku MC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Domi Lewuk)