KPK RI Tangkap Bupati Bekasi Terkait Suap, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Jakarta, NHT - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/12/2025).
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa KPK RI menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni, ADK selaku Bupati Bekasi periode 2024-2029, HMK selaku Kepala Desa Sukadami dan SRJ selaku pihak swasta.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK RI,” ungkap Budi Prasetyo, Sabtu (20/12/2025).
Dalam konstruksi perkaranya, lanjut Budi Prasetyo, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, ADK berkomunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK melalui HMK secara rutin meminta ‘ijon’ dari setiap paket proyek yang dikerjakan oleh SRJ dan pihak lainnya.
“ADK bersama-sama dengan HMK diduga menerima sejumlah uang yang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, HMK juga diduga menerima uang dari pihak lain sejumlah Rp4,7 miliar. Dalam penangkapan ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, yang diamankan dari rumah ADK,” ucap Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menambahkan, atas perbuatannya, tersangka ADK bersama-sama tersangka HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sementara, terhadap tersangka SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK,” tutup Budi Prasetyo. (Domi Lewuk)
