/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, JPU Ungkap Dugaan Kebocoran Data Rahasia ke Trafigura




Jakarta Pusat, NHT – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, fokus pembahasan mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia negara serta pelanggaran prosedur dalam proses pendaftaran mitra usaha. Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkap adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono.

Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan sejumlah percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia. Salah satunya terkait permintaan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura. Padahal, nilai HPS merupakan data rahasia yang secara tegas dilarang untuk dibagikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).

JPU juga menyoroti penggunaan sarana komunikasi yang tidak sesuai ketentuan. Komunikasi tender diketahui dilakukan melalui telepon pribadi antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan, yakni Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa. Sementara itu, aturan internal Pertamina mewajibkan seluruh proses komunikasi tender dilakukan menggunakan telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.

Selain itu, proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina dinilai menabrak sejumlah aturan yang berlaku. JPU mengungkap bahwa perusahaan tersebut dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun induk usahanya, Trafigura PTTEP-LTD, masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.

Menurut Tata Kerja Organisasi (TKO) Pertamina, apabila induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan. Namun, fakta persidangan justru mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, di antaranya Yogi, Martin, dan Bob, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.

“Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender serta pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu,” tegas Ketua Tim JPU Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya. (Domi Lewuk)