/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PETI Galuguah Disorot, Beredar Percakapan Diduga Singgung Dana Media, PWI Sumbar : Belum Ada Laporan Resmi


Lima Puluh Kota, NHT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Galuguah, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menjadi sorotan publik. Perhatian kali ini tidak hanya tertuju pada dugaan praktik pertambangan ilegal, tetapi juga beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga membahas pengelolaan dana media dan menyebut nama Ketua PWI Lima Puluh Kota, Aspon Dedi.

‎Percakapan yang beredar luas ditengah masyarakat itu belum dapat dipastikan keaslian maupun konteks lengkapnya. Namun, isinya memicu beragam tanggapan dan mendorong munculnya desakan agar seluruh informasi yang beredar diusut secara transparan.

‎Dalam percakapan tersebut terdapat kalimat, "Untuk yang akan datang, mohon bantuannya... jangan disetor dulu ke .... dana media ini, biar kita selesaikan dulu di internal dan kawan-kawan." Kalimat itu kemudian menjadi bahan pembicaraan publik karena diduga berkaitan dengan aktivitas tambang di kawasan Galuguah.

‎Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk apabila terdapat dugaan pihak yang menerima keuntungan, menjadi perantara, maupun memberikan perlindungan terhadap praktik pertambangan tanpa izin.

‎Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

‎Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai beredarnya percakapan tersebut, Aspon Dedi memberikan tanggapan singkat.

‎“Lah masuak karuang kito. Dak baa doh, sebar se lah (Sudah masuk karung kita. Tidak apa, sebar saja lah),” ucapnya.

‎Sementara itu, Ketua PWI Sumatera Barat, Widia Navis menyatakan hingga saat ini organisasinya belum menerima laporan resmi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan.

‎“Kami di PWI Sumbar belum pernah mendapatkan informasi atau laporan mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam PETI. Kalau pun informasi itu benar, maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili organisasi,” ujar Widia.

‎Pernyataan tersebut menegaskan, bahwa PWI Sumbar belum mengambil sikap ataupun kesimpulan terhadap informasi yang beredar karena belum terdapat laporan resmi maupun hasil proses hukum yang berkekuatan tetap.

‎Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai percakapan yang beredar masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Belum ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka terhadap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan. (Tim)