Tanggapi Eksepsi Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Dakwaan dan Penyidikan Telah Sah
Jakarta Pusat, NHT – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Senin (05/01/2026).
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024. Menanggapi klaim pihak terdakwa yang menyatakan dakwaan tidak didukung alat bukti yang cukup, JPU menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak beralasan secara hukum.
Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa ruang lingkup pengajuan eksepsi telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi seluruh syarat formil sebagaimana diwajibkan undang-undang.
“Surat dakwaan telah mencantumkan tanggal, identitas lengkap terdakwa, uraian pasal yang didakwakan secara cermat dan jelas, serta keterangan mengenai waktu dan tempat terjadinya tindak pidana (tempus dan locus delicti),” ujar Roy Riyadi dihadapan majelis hakim.
Terkait keberatan penasihat hukum terdakwa mengenai keabsahan alat bukti, JPU menilai hal tersebut sejatinya telah diuji melalui mekanisme hukum yang sah, yakni proses praperadilan.
JPU menegaskan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum. Putusan tersebut, menurut JPU, membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
“Bahkan dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah,” tegas Roy Riyadi.
Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan majelis hakim atas eksepsi yang telah diajukan oleh pihak terdakwa. (Domi Lewuk)
