Era Baru Hukum Pidana Dimulai, KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku
Jakarta, NHT - 2 Januari 2026 menandai dimulainya era baru hukum pidana Indonesia. Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai langkah reformatif meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial.
Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI)., Supratman Andi Agtas menyebut, bahwa momentum ini sebagai peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Menurut Andi Agtas, sistem hukum pidana nasional kini mengusung paradigma modern yang berakar pada nilai dan jiwa bangsa Indonesia dengan menempatkan keadilan, pemulihan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tujuan utama.
“Indonesia tidak lagi memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam, melainkan sebagai sarana untuk memberikan keadilan, pemulihan dan perlindungan HAM,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026).
Salah satu pembaruan mendasar dalam KUHP Nasional adalah tidak lagi bertumpu pada pidana penjara. Sistem ini mengedepankan pendekatan double track system, yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, pidana tanpa tindakan, atau tindakan tanpa pidana. Pendekatan tersebut bertujuan tidak hanya memulihkan korban, tetapi juga mendorong pelaku untuk bertobat dan kembali berkontribusi ditengah masyarakat.
KUHP Nasional juga menghadirkan sejumlah pembaruan lain, di antaranya penghapusan klasifikasi “kejahatan” dan “pelanggaran”, pengakuan living law, penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengelompokan ancaman pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.
Menanggapi sejumlah isu krusial di masyarakat, Supratman menegaskan bahwa pengaturan terkait penghinaan Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Ketentuan tersebut dibatasi sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan tertulis dari Presiden, Wakil Presiden atau pimpinan lembaga negara.
Sementara terkait demonstrasi, KUHP Nasional menjamin bahwa masyarakat yang telah menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu tidak dapat dipidana, meskipun demonstrasi tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum atau keonaran.
Dari sisi hukum acara, KUHAP baru membawa pembaruan dalam enam aspek utama, antara lain penguatan mekanisme keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas dan akuntabel, pengakuan bersalah, pidana korporasi, perjanjian penundaan penuntutan, serta penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.
KUHAP juga menegaskan penguatan perlindungan HAM sejak tahap awal proses hukum, termasuk hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan yang manusiawi dan adil bagi setiap pihak.
Selain itu, mekanisme pengawasan diperkuat melalui perluasan kewenangan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan aparat penegak hukum lainnya yang berpotensi melanggar hak.
Aturan ketiga, yakni UU Penyesuaian Pidana, bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Penyesuaian ini mencakup ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika guna mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta pengaturan pidana mati agar seluruhnya dijatuhkan dengan masa percobaan.
Supratman mengakui proses penyusunan ketiga regulasi tersebut tidak mudah dan memerlukan waktu panjang. Namun, melalui kolaborasi dan partisipasi berbagai elemen masyarakat, pembaruan hukum pidana nasional akhirnya dapat terwujud.
“Kami telah melalui sosialisasi selama tiga tahun sejak 2023, dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, pers, masyarakat sipil, dan lembaga negara. Harapan kami, hukum Indonesia semakin adil dan mampu menjawab perkembangan zaman,” pungkas Supratman. (Domi Lewuk)
