/* === TOP ADS / BANNER AREA VIO MAGZ === */ .top-ads-wrapper { width: 100%; max-width: 1100px; margin: 15px auto; padding: 10px; text-align: center; background: #ffffff; border-radius: 6px; box-shadow: 0 2px 6px rgba(0,0,0,0.08); } /* Placeholder teks (jika belum ada iklan) */ .top-ads-wrapper .ads-placeholder { font-size: 13px; color: #999; letter-spacing: 1px; text-transform: uppercase; } /* Responsive banner */ .top-ads-wrapper img, .top-ads-wrapper iframe, .top-ads-wrapper ins { max-width: 100%; height: auto; } /* Mobile optimization */ @media screen and (max-width: 768px) { .top-ads-wrapper { margin: 10px auto; padding: 8px; } }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokter di Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Instagram

Makassar, NHT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan seorang dokter berinisial Resti Apriani M sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Surat itu diterbitkan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pelaksanaan gelar perkara.

Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada 17 Desember 2024 di Kota Makassar, atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Perbuatan yang disangkakan dilakukan melalui unggahan di media sosial Instagram dan dinilai telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud agar diketahui oleh umum.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kejaksaan sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara. Dalam surat tersebut turut dicantumkan identitas lengkap tersangka, meliputi tempat dan tanggal lahir, pekerjaan sebagai dokter, serta alamat domisili di Kota Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk jadwal pemanggilan tersangka maupun rencana pelimpahan berkas ke tahap penuntutan. (Andy Fadly)