Buka Rakernas Kejaksaan 2026, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas dan Integritas Penegakan Hukum
Jakarta, NHT – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 pada Selasa (13/01/2026). Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti seluruh jajaran Kejaksaan melalui zoom meeting.
Rakernas tahun ini mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”. Tema tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya berfokus pada capaian penegakan hukum, tetapi juga membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sejumlah menteri hadir sebagai narasumber secara daring, di antaranya Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan beberapa poin strategis yang menjadi landasan kerja Kejaksaan pada tahun 2026.
Pertama, terkait arahan direktif Presiden dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Jaksa Agung menginstruksikan agar seluruh kebijakan dan program Kejaksaan disusun secara terencana dan akuntabel guna mendukung Asta Cita Presiden RI serta RPJMN 2025–2029. Kejaksaan juga menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah tahun 2026, seperti Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Kedua, implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang akuntabel. Jaksa Agung menekankan penguatan Single Prosecution System untuk menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis sekaligus pengacara negara. Konsep Advocaat Generaal akan diimplementasikan melalui penyusunan master plan dan road map, termasuk memastikan keseragaman penerapan hukum serta pemanfaatan mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Ketiga, penguatan akuntabilitas institusi dan integritas aparatur. Integritas ditegaskan sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas. Bidang Pengawasan diminta berperan sebagai quality assurance dalam menjamin mutu sumber daya manusia. Salah satu langkah konkret adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Pembinaan untuk menutup peluang promosi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.
Keempat, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru yang mulai berlaku pada 2026. Jaksa Agung menekankan kesiapan Kejaksaan menghadapi era baru penegakan hukum melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penyesuaian sistem kerja.
Kelima, penguatan SDM dan institusi Kejaksaan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat). Kurikulum akan diperkuat berbasis kebutuhan riil serta sertifikasi kompetensi guna membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
Keenam, digitalisasi dan penertiban aset. Di bidang intelijen, Kejaksaan akan memanfaatkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan untuk mendukung kinerja seluruh bidang. Sementara itu, Badan Pemulihan Aset dioptimalkan dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana guna memulihkan kerugian negara secara berkelanjutan. Untuk tindak pidana khusus, penindakan korupsi diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan moral dan integritas sebagai fondasi utama pengabdian.
“Work in Silence, Let Success Speak. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkasnya. (Domi Lewuk)
