Empat IUP Tambang Batubara di Sawahlunto Berakhir 2026, Ancaman Tambang Ilegal Mengintai
Sawahlunto, NHT – Dibalik geliat ekonomi batubara Sawahlunto, tersimpan potensi persoalan serius yang bisa berubah menjadi bom waktu hukum dan lingkungan. Empat dari sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Talawi dipastikan akan berakhir masa legalitasnya pada 2026.
Jika perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa perpanjangan izin, statusnya otomatis berubah menjadi tambang ilegal. Berdasarkan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025–2026, terdapat sembilan perusahaan tambang batubara aktif di wilayah Talawi, yakni NAL, Dasrat, CBP, Tahiti, PSP, Miyor, GTC, BMK, dan AME. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan berada di ujung masa izin.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, ST, M.Eng, mengonfirmasi hal tersebut secara terbuka.
“Miyor dan GTC berakhir pada Maret 2026, sementara Dasrat dan AME berakhir Juni 2026,” ujar Helmi kepada awak media, Rabu (14/01/2026).
Namun, persoalan tambang Sawahlunto tidak berhenti pada hitungan tanggal izin. Helmi menegaskan, regulasi baru justru mempersempit ruang kompromi bagi perusahaan tambang.
“PP Nomor 39 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2024 telah mengubah mekanisme perpanjangan IUP/IUPK secara fundamental. Hilirisasi kini menjadi syarat mutlak, bukan lagi formalitas administratif,” jelasnya.
Menurut Helmi, tanpa rencana konkret pengolahan batubara—seperti konversi menjadi metanol, amonia, atau DME—izin tidak akan diperpanjang, meskipun cadangan batubara masih tersedia.
“Cadangan masih ada, tapi tanpa hilirisasi sesuai aturan, izin tidak bisa diperpanjang,” tegasnya.
Dititik inilah persoalan menjadi sensitif. Owner Tahiti, Rista Bayes, menilai ketergantungan Sawahlunto terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang menciptakan dilema struktural.
“Disatu sisi negara menuntut kepatuhan regulasi dan hilirisasi. Disisi lain, daerah menghadapi risiko anjloknya PAD, PHK besar-besaran, dan melambatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Rista mempertanyakan kesiapan negara dan daerah jika izin tidak diperpanjang.
“Apakah tambang benar-benar dihentikan, atau justru terjadi pembiaran demi menjaga aliran ekonomi?” katanya.
Sikap normatif ditegaskan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral.
“Setiap operasi tambang setelah izin berakhir adalah ilegal dan melanggar hukum,” tegasnya.
Namun dalam praktiknya, lanjut Edral, pengawasan pertambangan kerap diuji oleh tekanan ekonomi, persoalan tenaga kerja, dan absennya kebijakan transisi yang jelas. Ia menilai Pemerintah Kota Sawahlunto berada diposisi paling rentan.
Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, mengakui berakhirnya empat IUP/IUPK akan berdampak langsung terhadap PAD daerah.
“Proses perpanjangan memang membutuhkan waktu, apalagi dengan syarat hilirisasi yang cukup kompleks,” ujar Riyanda dalam wawancara via WhatsApp, Jumat (17/01/2026).
Ia mengungkapkan, dua kali permohonan perpanjangan telah diajukan ke Kementerian ESDM, namun hingga kini belum ada kepastian. Sementara itu, perusahaan tambang berpacu dengan waktu untuk memenuhi kewajiban hilirisasi yang dinilai masih memiliki tafsir regulasi belum sepenuhnya jelas.
Sebagai langkah antisipasi, Pemko Sawahlunto bersama perusahaan tambang lokal bahkan menyiapkan pembentukan Perseroan Terbatas (PT) baru jika hilirisasi diwajibkan penuh. Namun langkah ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah pembentukan PT baru benar-benar solusi hilirisasi, atau sekadar strategi administratif agar izin tetap terbit?
Menurut Riyanda, kasus tambang Sawahlunto kini menjadi ujian nyata penegakan hukum sektor pertambangan nasional.
“Pertanyaannya bukan lagi soal cadangan batubara, melainkan keberanian negara menegakkan hukum, meski berhadapan dengan kepentingan ekonomi daerah,” pungkasnya. (Dede)
